- Persyaratan Teknis a. Calon penerima manfaat adalah seorang anak yang berjenis kelamin laki-laki atau perempuan yang mengalami permasalahan putus sekolah berusia antara 15 s.d 21 tahun; b. Belum menikah; c. Sehat jasmani dan rohani; d. Mampu didik dan mampu latih; e. Tidak sedang berhadapan dengan hukum; f. Bersedia diasramakan.
- Persyaratan Administrasi Rujukan dari Dinas Sosial/Masyarakat/ Keluarga/Serah diri a. Fotocopy Akte Kelahiran; b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang sudah memiliki; c. Fotocopy Kartu Keluarga (KK); d. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) + Kelakuan baik; e. Surat Rekomendasi dari Kelurahan/ Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Petugas melaksanakan kegiatan asesmen kebutuhan dasar penerima manfaat;
- Petugas melaksanakan kegiatan temu bahas hasil asesmen kebutuhan dasar penerima manfaat;
- Petugas menyusun rencana pelaksanaan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar penerima manfaat sesuai dengan hasil temu bahas asesmen kebutuhan dasar;
- Petugas menyediakan kebutuhan dasar penerima manfaat sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar;
- Petugas memberikan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar kepada penerima manfaat yang meliputi permakanan, sandang, asrama, alat kebersihan diri dan kesehatan;
- Penerima Manfaat menerima pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar yang meliputi permakanan, sandang, asrama, alat kebersihan diri dan kesehatan;
- Petugas mencatat penerima manfaat yang sudah mendapatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar;
- Petugas mencatat perkembangan kesehatan penerima manfaat;
- Petugas menyusun laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar.
Jangka waktu pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi anak nakal adalah 6 (enam) bulan
Tidak dipungut biaya
- Laporan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar anak putus sekolah disampaikan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi hingga Kepala Panti; 2. Secara berkala setiap bulan maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu.
- Melalui konsultasi langsung dan kotak saran Jalan Ki Sarino Mangunpranoto No.39 Ungaran
- Melalui telepon 024 - 6921825
- Melalui komunikasi secara elektronik ppsa.wak@gmail.com