Ibu Yunita
Ibu Yunita
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Standar Pelayanan Penerimaan Anak Putus Sekolah Panti Pelayanan Sosial Anak Wira Adhi Karya Ungaran

  1. Persyaratan Teknis a. Calon penerima manfaat adalah seorang anak yang berjenis kelamin laki-laki atau perempuan yang mengalami permasalahan putus sekolah berusia antara 15 s.d 21 tahun; b. Belum menikah; c. Sehat jasmani dan rohani; d. Mampu didik dan mampu latih; e. Tidak sedang berhadapan dengan hukum; f. Bersedia diasramakan.
  2. Persyaratan Administrasi Rujukan dari Dinas Sosial/Masyarakat/ Keluarga/Serah diri a. Fotocopy Akte Kelahiran; b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang sudah memiliki; c. Fotocopy Kartu Keluarga (KK); d. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) + Kelakuan baik; e. Surat Rekomendasi dari Kelurahan/ Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  1. Petugas melaksanakan kegiatan asesmen kebutuhan dasar penerima manfaat;
  2. Petugas melaksanakan kegiatan temu bahas hasil asesmen kebutuhan dasar penerima manfaat;
  3. Petugas menyusun rencana pelaksanaan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar penerima manfaat sesuai dengan hasil temu bahas asesmen kebutuhan dasar;
  4. Petugas menyediakan kebutuhan dasar penerima manfaat sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar;
  5. Petugas memberikan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar kepada penerima manfaat yang meliputi permakanan, sandang, asrama, alat kebersihan diri dan kesehatan;
  6. Penerima Manfaat menerima pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar yang meliputi permakanan, sandang, asrama, alat kebersihan diri dan kesehatan;
  7. Petugas mencatat penerima manfaat yang sudah mendapatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar;
  8. Petugas mencatat perkembangan kesehatan penerima manfaat;
  9. Petugas menyusun laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar.
Jangka waktu pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi anak nakal adalah 6 (enam) bulan
Tidak dipungut biaya
  1. Laporan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar anak putus sekolah disampaikan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi hingga Kepala Panti; 2. Secara berkala setiap bulan maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu.
  1. Melalui konsultasi langsung dan kotak saran Jalan Ki Sarino Mangunpranoto No.39 Ungaran
  2. Melalui telepon 024 - 6921825
  3. Melalui komunikasi secara elektronik ppsa.wak@gmail.com

Berbagi