Panti Pelayanan Sosial Anak "Wira Adhi karya" Ungaran di awal berdirinya bertugas memberikan pelayanan kepada remaja putus sekolah dari keluarga kurang mampu, Pada tahun 1977 dikenal dengan nama Panti Karya Taruna (PKT), kemudian secara resmi tanggal 2 Oktober 1979 diresmikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Soepardjo Roestam atas nama Menteri Sosial RI dengan nama Panti Penyantunan Anak (PPA) Ungaran, pada tahun 1994 berganti nama menjadi Panti Sosial Bina Remaja dan kemudian ditindaklanjuti SK. Mensos No. 22 tahun 1995 menjadi Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) "Wira Adhi karya" ungaran dengan klasifikasi tipe A.
Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, sejak bulan Juli 2002 berubah menjadi Panti Asuhan "Wira Adhi Karya". Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah No. 50 Tahun 2008, maka sejak 1 Juli 2008 berubah menjadi Panti Bina Remaja "wira Adhi Karya" Ungaran dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Pasal 31 2018 Tentang bahwa PPSA "Wira Adhi Karya" Ungaran Merupakan Unsur Pelaksanaan tugas teknis Operasional Dan kegiatan teknis penunjang tertentu dibidang pelayanan sosial yang berbentuk multi layanan denagn menggunakan pendekatan potensi pekerjaan sosial memberikan pelayanan kepada remaja putus sekolah / telantar meliputi pembinaan fisik, mental, sosial, bakat dan kemampuan serta keterampilan kerja agar termotivasi untuk mampu bekerja secara mandiri maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat.