- Diposting oleh : PPID Wira Adhi Karya
- pada tanggal : Maret 27, 2025
Melaksanakan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor B/800/30/2025 Tentang Pelaksanakan Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara
Melaksanakan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor B/800/30/2025 Tentang Pelaksanakan Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara