Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

RENCANA PROGRAM Dan Layanan

RENCANA PROGRAM Dan Layanan

A. Sub Bagian Tata Usaha

Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi maka rencana program Sub Bagian Tata Usaha adalah :

a. Peningkatan Sumber Daya Manusia melalui Bimbingan Teknis/ Pelatihan Profesional untuk kegiatan Teknis maupun kegiatan ketrampilan.

b. Mengoptimalkan Sarana Prasarana Panti Pelayanan Sosial Anak “Wira Adhi Karya” Ungaran.

c. Peningkatan kerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota maupun mitra kerja, dunia usaha maupun masyarakat.

B. Seksi Penyantunan

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi seksi penyantunan maka rencana teknis operasional penyantunan Penerima Manfaat diwujudkan dalam time schedule progam kegiatan sebagai berikut :

1. Pengasramaan Calon Penerima Manfaat.

Pada saat penerimaan Calon Penerima Manfaat/Penerima Manfaat datang pertama kalinya di Panti Pelayanan Sosial Anak “Wira Adhi Karya” Ungaran maka Calon Penerima Manfaat diberikan Pelayanan berupa :

a) Penempatan Ke Wisma

Calon Penerima Manfaat mendapatkan kepastian tempat tinggal, Calon Penerima Manfaat ditempatkan pada masing-masing wisma sesuai dengan kriterianya. Di Panti Pelayanan Sosial Anak “Wira Adhi Karya” Ungaran mempunyai 10 wisma dengan rincian : 

  • 7 wisma untuk laki-laki 
  • 3 wisma untuk perempuan, 
setiap wisma didampingi pengasuh dan pembimbing sosial. Wisma terdapat 5 kamar : 2 kamar untuk keluarga Pengasuh dan 3 kamar untuk Penerima Manfaat, 3 kamar mandi : 1 untuk Pengasuh dan 2 untuk Penerima Manfaat. Pada setiap wisma terdapat 1 unit Televisi. Setiap wisma mempunyai daya tampung 12 orang Penerima Manfaat.

b) Pengenalan Dengan Keluarga Pengasuh

Calon Penerima Manfaat diperkenalkan dengan Pengasuh sebagai pengganti Orang Tua selama mengikuti pelayanan di Panti termasuk keluarganya.

c) Sosialisasi Tata Tertib Wisma

Calon Penerima Manfaat diberikan sosialisasi tentang Tata Tertib di Wisma sehingga Calon Penerima Manfaat mengetahui dan dapat melaksanakan seluruh kegiatan sesuai Tata Tertib yang berlaku di Panti.

d) Pengenalan Lingkungan

Calon Penerima Manfaat diperkenalkan Lingkungan baik Lingkungan Wisma maupun Kantor, Ruang Kelas dan Ruang Keterampilan.

e) Peminjaman Peralatan Tidur

Calon Penerima Manfaat diberikan pinjaman peralatan tidur berupa tempat tidur, kasur, bantal, sprei, sarung bantal dan selimut selama tinggal di Panti.

f) Pendampingan/Bimbingan Pengasuh

Untuk memperlancar kegiatan pelayanan, PM mendapat bimbingan dan pendampingan dari pengasuh selama 24 jam

Bimbingan wisma oleh Pengasuh diberikan sebanyak 1 kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Rabu malam

2. Permakanan meliputi :

a) Sosialisasi Tata Tertib Ruang Makan

Agar selalu tercipta kebersamaan dan ketertiban tanggungjawab dalam melaksanakan makan pagi, siang dan malam maka pada saat penerimaan dilakukan sosialisasi kepada Calon Penerima Manfaat dijelaskan tentang Tata Tertib Ruang Makan.

b) Pendataan Alergi Makan

Untuk mengetahui bahwa Calon Penerima Manfaat alergi terhadap makanan tertentu maka pada saat penerimaan Calon Penerima Manfaat dilaksanakan pendataan alergi makanan, sehingga pada saat penyajian makanan dalam hal ini lauk/sayur sesuai dengan menu yang ditentukan ternyata ada yang alergi maka dicarikan lauk pauk pengganti yang sesuai.

c) Pengadaan Bahan Makanan

Dalam Pengelolaan Pengadaan Bahan Makanan untuk Penerima Manfaat pengadaannya sebagai berikut :

  1. Pengadaan Bahan Kering dilaksanakan setiap 10 hari atau 11 hari sekali.
  2. Pengadaan Bahan Makanan Basah dan snack dilaksanakan setiap hari.

d) Pengolahan Bahan Makanan

Pengolahan bahan makanan dilaksanakan setiap hari sesuai dengan menu yang ditentukan, dilaksanakan oleh Pramu Jamuan dengan sistem dapur untuk 3 kali penyajian makan yaitu makan pagi, siang dan malam.

e) Penyajian Makanan 3 kali sehari

  1. Dalam Penyajian Makanan dan pembersihan peralatan dan tempat makan sebanyak 3 kali sehari yaitu untuk makan pagi, siang dan malam dilaksanakan oleh Pramu Jamuan dibantu Penerima Manfaat sesuai jadwal piket Penerima Manfaat.
  2. Pada saat melaksanakan makan pagi, siang dan malam, Penerima Manfaat didampingi oleh Pegawai sesuai jadwal piket.

3.Pelayanan Kesehatan meliputi :

a) Penimbangan Berat Badan

Untuk mengetahui perkembangan kesehatan Penerima Manfaat dilaksanakan penimbangan berat badan Penerima Manfaat setiap 1 (satu) bulan sekali.

b) Pemantauan Kesehatan

Pemantauan kesehatan terhadap Penerima Manfaat dilaksanakan setiap hari oleh Pengasuh maupun Petugas Piket Makan.

c) Pemberian Obat Ringan

Apabila dalam pemantauan kesehatan terdapat PM yang sakit maka dari PPSA “Wira Adhi Karya” Ungaran akan segera memberikan obat sesuai sakit yang diderita, namun apabila sakitnya berlanjut akan segera dirujuk ke puskesmas/rumah sakit

d) Pelayanan Poliklinik diadakan sesuai dengan jadwal kunjungan oleh dr. Elisabet dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

e) Pelayanan Rujukan ke Puskesmas/Rumah Sakit

f) Pemenuhan Kebutuhan Pakaian

Setiap Penerima Manfaat diberikan kebutuhan sandang berupa 1 (satu) stel pakaian olahraga, kemeja batik lengan pendek 1 potong serta seragam kerja untuk pelatihan keterampilan.

C. Seksi Bimbingan dan Rehabilitasi sosial

Program kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial melalui berbagai kegiatan sebagai berikut :

1. Persiapan Awal dan Seleksi

Kegiatan ini bertujuan untuk seleksi awal calon Penerima Manfaat sesuai syarat-syarat/kriteria yang telah ditentukan.

Tahapan – tahapan yang dilalui :

a) Pengiriman surat pemberitahuan penerimaan Penerima Manfaat ke Dinas Kab. / Kota.

b)Penyuluhan dan motivasi dilaksanakan oleh petugas Panti bekerjasama dengan petugas Dinas Kab. / Kota.

c) Seleksi calon Penerima Manfaat dilaksanakan oleh petugas Panti.

Jadwal pengiriman surat, penyuluhan dan motivasi, serta seleksi calon Penerima Manfaat :

  • Angkatan I bulan Desember
  • Angkatan II bulan Mei

2. Penerimaan Calon Penerima Manfaat

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan regristrasi bagi calon Penerima Manfaat dengan menyelesaikan administrasi data dan dokumen – dokumen yang telah ditetapkan.

Tahapan – tahapan yang dilalui :

a) Menunjukan bukti surat panggilan dari Panti atau Surat Pengantar dari Dinas Kab./Kota setempat.

b) Pencatatan Penerimaan dalam buku regristrasi

c) Menyerahkan semua kelengkapan administrasi pada petugas penerima.

d) Pengecekan ulang persyaratan administrasi

e) Mengikuti wawancara dengan petugas Panti.

3. Orientasi dan Assesment

Kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan pada setiap Calon Penerima Manfaat tentang program kegiatan dan pengenalan kehidupan di Panti, dengan cara :

a) Ceramah

Diberikan oleh petugas Panti tentang gambaran Panti Pelayanan Sosial Anak “Wira Adhi Karya” Ungaran, baik Status, Keorganisasian, Sarana dan prasarana yang ada dan lain sebagainya.

b) Tes Ketrampilan

Penerima Manfaat mengikuti tes untuk mengetahui kemampuan dan pengetahuan keterampilan.

c) Pengukuhan calon Penerima Manfaat menjadi Penerima Manfaat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui upacara yang dipimpin oleh Kepala Pantidengan penandatanganan kontrak pelayanan dan penyematan tanda peserta.

d) Pembagian Kelas dan Penjurusan

Untuk mempermudah proses belajar mengajar, Penerima Manfaat dikelompokkan menjadi 4 kelas dan 4 jurusan keterampilan. Penjurusan berdasarkan hasil tes wawancara (interview) dan  tes keterampilan.

4. Pelaksanaan Bimbingan dan Rehabilitasi Sosial

4.1. Program Bimbingan dan Rehabilitasi Sosial

Jenis layanan Bimbingan yang dilaksanakan terdiri dari 3 ( tiga ) besaran program, yaitu : Rehabilitasi Perilaku, Rehabilitasi Sosial Psikologis dan Rehabilitasi Karya.

(1) Rehabilitasi Perilaku

Adalah bagian dari proses social melalui pelayanan perubahan perilaku agar Penerima Manfaat siap menerima kegiatan selanjutnya.

Bimbingan Rehabilitasi Perilaku, meliputi :

  • Agama
  • Saka Bina Sosial / Pramuka
  • Permildas (Pelatihan Militer Dasar)
  • KebugaranJasmani (Tae Kwon Do, Basket, Bola Voli, Futsal, Tenis Meja, dll)

(2) Rehabilitasi Sosial Psikologis

Adalah bagian dari proses rehabilitasi yang berusaha semaksimal mungkin mengembalikan kondisi mental psikologis dan sosial, sasaran penanganan agar mampu melaksanakan fungsi sosialnya di dalam tatatanan kehidupan dan penghidupan di  masyarakat. Program bimbingan Rehabilitasi Sosial Psikologis meliputi :

  • Kesehatan Diri
  • Budi Pekerti
  • Pengembangan Kepribadian
  • Usaha Kesejahteraan Sosial
  • Kewirausahaan

(3) Rehabilitasi Karya

Adalah bagian dari proses rehabilitasi sosial yang berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakan agar sasaran penanganan dapat menjadi manusia produktif, mampu menolong dirinya sendiri, dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan.

Program Rehabilitasi Karya,meliputi:

(a) Ketrampilan Kerja Tingkat Dasar :

  • Otomotif Roda 2
  • Otomotif Roda 4
  • Las
  • Tata Rias
  • Menjahit

(b) Kegiatan Ekstra :

  • Seni Musik (Band, Karaoke, Akustik, dll)
  • Dinamika Kelompok (game indoor dan outdoor)
  • Diskusi Kelompok
  • Pengenalan lingkungan
  • Kelompok Usaha Bersama (“KUBE” )

(4) Teknis Pelayanan

(a) Menyusun jadwal bimbingan.

(b) Menyusun dan menyiapkan bahan materi masing – masing satuan bimbingan dan pelatihan ketrampilan.

(c) Merencanakan dan menyiapkan kebutuhan bahan / peralatan bimbingan dan pelatihan ketrampilan.

(d) Evaluasi

Pada tahap akhir pelaksanaan kegiatan program diadakan evaluasi/ujian akhir, untuk mengetahui tingkat keberhasilan yang telah dicapai Penerima Manfaat, yang dinyatakan lulus diberikan 2 (dua) lembar Sertifikat yaitu : 

  • Untuk Sertifikat Hasil Evaluasi Pelayanan dan Bimbingan Sosial ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Panti.
  • Sedangkan Sertifikat untuk bimbingan keterampilan tingkat dasar ditanda tangani oleh Kepala Panti.

(5) Rehabilitasi Sosial.

Pada tahap akhir pelayanan dan setelah selesai program Bimbingan dan Rehabilitasi Sosial selama 6 (enam) bulan pada setiap angkatan, maka dalam rangka Bimbingan dan Rehabilitasi Sosial Penerima Manfaat eks purna bina dilakukan dengan 2 (dua) model pendekatan :

(a) Disalurkan ke tempat kerja sesuai dengan formasi yang ada.

(b) Diserahkan kembali kepada Pemerintah asal Kabupaten/Kota pengirim/Lembaga RSPA/Panti Karya yang merujuk, untuk pembinaan selanjutnya.

(6) Terminasi dan Pembinaan Lanjut

Sesuai ketentuan dalam SPP dan Tupoksi Panti, maka tahap Terminasi adalah selama 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun. Oleh karena itu dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah purna bina perlu dilakukan kegiatan Pembinaan Lanjut (Binjut), melalui home visit terutama yang berkaitan dengan status pekerjaan dan jenis usaha yang dilakukannya.

Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten / Kota setempat maupun kepada keluarganya sekaligus dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pemutusan kontrak pelayanan (Terminasi).


Berbagi